YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PGRI KABUPATEN KEBUMEN
SMP PGRI 1 SEMPOR
SEMPOR BARU JATINEGARA SEMPOR KEBUMEN (0287) 5528056
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
1. Persiapan UJIAN SEKOLAH
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UJIAN SEKOLAH telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UJIAN SEKOLAH.
b. Pengawas ruang UJIAN SEKOLAH menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UJIAN SEKOLAH.
c. Pengawas ruang UJIAN SEKOLAH menerima bahan UJIAN SEKOLAH yang berupa naskah soal UJIAN SEKOLAH, LJ UJIAN SEKOLAH, amplop LJ UJIAN SEKOLAH, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UJIAN SEKOLAH.
2. Pelaksanaan UJIAN SEKOLAH
a. Pengawas ruang UJIAN SEKOLAH masuk ke dalam ruang UJIAN SEKOLAH 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UJIAN SEKOLAH untuk memasuki ruang UJIAN SEKOLAH dengan menunjukkan kartu peserta UJIAN SEKOLAH dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memastikan setiap peserta UJIAN SEKOLAH tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UJIAN SEKOLAH kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UJIAN SEKOLAH;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUJIAN SEKOLAH kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UJIAN SEKOLAH (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UJIAN SEKOLAH telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta UJIAN SEKOLAH selesai mengisi identitas, pengawas ruang UJIAN SEKOLAH membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik B secara selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
8) membagikan naskah soal di atas meja peserta UJIAN SEKOLAH dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UJIAN SEKOLAH tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UJIAN SEKOLAH dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UJIAN SEKOLAH:
1) mempersilakan peserta UJIAN SEKOLAH untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UJIAN SEKOLAH untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UJIAN SEKOLAH selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UJIAN SEKOLAH berlangsung, pengawas ruang UJIAN SEKOLAH wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UJIAN SEKOLAH.
e. Pengawas ruang UJIAN SEKOLAH dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UJIAN SEKOLAH yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UJIAN SEKOLAH selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UJIAN SEKOLAH bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UJIAN SEKOLAH selesai, pengawas ruang UJIAN SEKOLAH:
1) mempersilakan peserta UJIAN SEKOLAH untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UJIAN SEKOLAH meletakkan naskah soal dan LJUJIAN SEKOLAH di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUJIAN SEKOLAH dan naskah soal UJIAN SEKOLAH;
4) menghitung jumlah LJUJIAN SEKOLAH sama dengan jumlah peserta UJIAN SEKOLAH;
5) mempersilakan peserta UJIAN SEKOLAH meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUJIAN SEKOLAH dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUJIAN SEKOLAH disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UJIAN SEKOLAH di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UJIAN SEKOLAH menyerahkan LJUJIAN SEKOLAH dan naskah soal UJIAN SEKOLAH kepada Penyelenggara UJIAN SEKOLAH Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UJIAN SEKOLAH.
-----------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar